Jumat, 19 Juni 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai Tersangka Keenam Kasus Korupsi MBG

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Grat

Oleh Nayla
Diterbitkan
Foto: Liputan6 / Glory Harimas
Foto: Liputan6 / Glory Harimas

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi enam orang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan Glory dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menurut penyidik, Glory diduga berperan dalam pengaturan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah program MBG. Kejagung menyebut Glory merupakan pihak swasta yang diminta untuk mencari mitra pelaksana program tersebut.

Advertisement

Dalam keterangan resminya, penyidik juga menyebut Glory dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Tipikor serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta. Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengusut alur peran masing-masing pihak.

Sumber: detikNews, Tirto, Tempo

Tentang Penulis