Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan mantan Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang berinisial DE dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Kampus III. Tersangka diduga menerima uang dari pihak pelaksana proyek yang semula disebut sebagai titipan untuk rektor, namun tidak pernah dikembalikan setelah ditolak.
Penahanan dilakukan sejak Kamis (18/6/2026) setelah DE ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus Kejati Sumbar. Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis mengatakan tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Padang sambil menunggu penyidik merampungkan berkas perkara.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar Lexy Fatharani, kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang pada 2019 hingga 2022. Dalam proses penyidikan, DE disebut menerima uang dari manajer proyek PT PP berinisial IM yang kini telah meninggal dunia.
Kejati menyebut uang itu semula dimaksudkan untuk diberikan kepada rektor UIN Imam Bonjol Padang. Namun, rektor saat itu disebut menolak, baik secara lisan maupun tertulis.
Setelah penolakan itu, penyidik menduga uang tersebut tidak dikembalikan kepada pemberi. Aspidsus Kejati Sumbar Arjuna mengatakan tersangka justru diduga memakai uang itu untuk kepentingan pribadi.
Penyidik menjerat DE dengan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sumbar menyatakan penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas dan menelusuri keseluruhan rangkaian perkara.
Kasus ini ikut menambah daftar perkara korupsi yang sedang ditangani Kejati Sumbar. Perkembangannya akan menjadi sorotan karena berkaitan dengan proyek pembangunan kampus negeri Islam di Padang.
Sumber: ANTARA, Langgam.id
Topik Terkait
Tentang Penulis