Kebijakan komisi ojol 8 persen resmi mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026, untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Pemerintah menegaskan skema baru ini berjalan tanpa masa uji coba, dengan target memperbesar porsi pendapatan mitra pengemudi dari sebelumnya sekitar 80 persen menjadi 92 persen dari tarif perjalanan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah akan merevisi ketentuan batas maksimal komisi aplikator yang sebelumnya mencapai 20 persen. Menurut dia, perubahan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil pembahasan dengan para aplikator serta pimpinan DPR.
"Oh enggak, langsung diberlakukan 1 Juli," kata Dudy, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (30/6). Ia menegaskan penyesuaian ini terutama menyasar layanan ojek online roda dua, sementara aspek teknis administrasi dan revisi aturan sedang disiapkan Kementerian Perhubungan.
Pada saat yang sama, GoTo dan Grab menyatakan siap menerapkan komisi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026. Dengan skema itu, pengemudi disebut akan menerima 92 persen dari tarif untuk layanan angkut penumpang roda dua, masing-masing GoRide dan GrabBike.
Kebijakan ini dinilai menjadi salah satu perubahan penting dalam ekosistem transportasi daring karena langsung menyentuh pendapatan pengemudi. Namun, implementasinya masih akan menjadi perhatian, terutama terkait penyesuaian internal aplikator, pengawasan kepatuhan, dan dampaknya terhadap tarif maupun layanan di lapangan.
Kemenhub menyebut revisi aturan cukup dilakukan pada ketentuan komisi yang selama ini diatur dalam pedoman biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi. Selain batas komisi, pemerintah juga menyatakan akan memperbarui ketentuan soal asuransi agar perlindungan bagi mitra pengemudi ikut diperkuat.
Topik Terkait
Tentang Penulis