Kamis, 02 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Breaking News: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis lebih ringan dari tuntutan 18 tahun. Kerugian negara Rp2,1 triliun.

Oleh Claudia Lestari
Diterbitkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 30 Juni 2026

Jakarta, 30 Juni 2026 — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana penjara 18 tahun. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,"ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Berkas Vonis 1.146 Halaman

Dokumen putusan dalam perkara ini memiliki ketebalan hingga 1.146 halaman. Mengingat kondisi tersebut, majelis hanya membacakan pertimbangan hukum sepanjang 122 halaman dengan persetujuan kedua belah pihak. Putusan lengkap dapat diakses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setelah proses verifikasi.

Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merinci bahwa perbuatan Nadiem menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan ini dinilai tidak melalui proses yang seharusnya.

Jaksa menyatakan CDM tidak diperlukan dalam program digitalisasi pendidikan. Selain itu, laptop yang dibagikan juga tidak bisa digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Advertisement

Tiga Terdakwa Lain

Perkara yang sama juga melibatkan tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya:

  • Ibrahim Araf, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
  • Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek
  • Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek

Mens Rea Terbukti

Majelis hakim menilai Nadiem memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara ini. Hal ini terbukti dari pengulangan penandatanganan dua Permendikbud yang memuat lampiran Romawi X dengan substansi identik selama dua tahun anggaran berturut-turut.

"Terdakwa memiliki kewenangan untuk mengevaluasi, mengubah, atau memperbaiki substansi aturan dalam jeda satu tahun antara Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022," tutur hakim.

Kuasa Hukum Protes

Usai vonis dibacakan, majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang tanpa menanyakan sikap Nadiem terlebih dahulu. Tim kuasa hukum Nadiem memprotes cara tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding.

Mereka bersikukuh tidak ada niat jahat dan tidak ada aliran dana kepada kliennya.

Tentang Penulis