Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp809,59 miliar.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2019-2022.
Selain pidana pokok 10 tahun penjara, hakim menetapkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan 190 hari. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti bernilai jauh lebih besar. Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim juga menilai Nadiem memiliki unsur niat jahat atau mens rea dalam kebijakan pengadaan yang dipersoalkan.
Usai putusan dibacakan, Nadiem menyatakan akan menempuh upaya banding. Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi paling disorot tahun ini karena terkait program digitalisasi pendidikan nasional dan penggunaan anggaran besar di sektor pendidikan.
Kasus Chromebook menjerat Nadiem bersama sejumlah pihak lain yang perkaranya diproses terpisah. Sidang vonis pada Selasa sore menandai babak baru perkara tersebut, sementara proses hukum lanjutan masih terbuka melalui upaya banding.
Sumber: ANTARA, Kompas.com.
Topik Terkait
Tentang Penulis