Kamis, 02 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Komisi Ojol Resmi 8 Persen per 1 Juli 2026, Gojek dan Grab Mulai Berlakukan Hari Ini

Potongan komisi ojek online resmi turun jadi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026. Gojek dan Grab berlakukan kebijakan baru, pengemudi terima 92 persen tarif.

Oleh Dipsi Ay
Diterbitkan
Konferensi pers penerapan komisi ojol 8 persen di Gedung Nusantara III, DPR RI

Potongan komisi ojek online (ojol) resmi turun menjadi maksimal 8 persen mulai hari ini, Rabu (1/7/2026). Gojek dan Grab secara serentak memberlakukan kebijakan baru tersebut untuk layanan transportasi penumpang roda dua di seluruh Indonesia.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026 lalu. Sebelumnya, batas maksimal potongan komisi yang dapat dipungut aplikator mencapai 20 persen.

"Dengan adanya komisi 8 persen, maka kami akan merevisi ketentuan yang semula berbunyi maksimal 20 persen," ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin (29/6).

Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo memastikan pihaknya telah siap menjalankan kebijakan tersebut sejak hari ini.

"Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua," kata Catherine dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan hal serupa. Pihaknya akan menerapkan potongan yang sama untuk layanan GrabBike mulai tanggal yang sama.

Advertisement

"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua," ujar Neneng.

Dengan skema baru ini, pengemudi ojol akan menerima minimal 92 persen dari total tarif perjalanan, sementara aplikator hanya mengambil maksimal 8 persen. Kebijakan ini disambut positif oleh para mitra pengemudi yang selama ini mendorong pengurangan potongan aplikasi di tengah kenaikan biaya operasional.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penerapan aturan ini sudah lama dinantikan para pengemudi.

"Tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan tarif ataupun pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," kata Dasco.

Kemenhub juga akan melakukan penyesuaian terhadap aturan terkait asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi transportasi online secara keseluruhan. Pemerintah memastikan kebijakan ini berlaku langsung tanpa masa uji coba dan telah siap diimplementasikan oleh seluruh aplikator secara nasional.

Tentang Penulis