Rabu, 01 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

OJK: Online Scam Kini Terkait Pencucian Uang, Kerja Sama Regional Diperkuat

OJK menegaskan penipuan digital kini makin terhubung dengan pencucian uang dan jaringan lintas negara. Lewat forum regional di Jakarta, OJK, UNODC, dan Satgas PASTI memperkuat kerja sama intelijen keuangan dan penegakan hukum.

Oleh Claudia Lestari
Diterbitkan
Forum OJK dan UNODC terkait penanganan online scam di Jakarta
Foto: ANTARA

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan penipuan digital atau online scam kini tidak lagi berdiri sebagai kejahatan terpisah, melainkan semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang. Pesan itu ditekankan OJK dalam forum regional di Jakarta, Senin (29/6), saat otoritas keuangan dan penegak hukum dari sejumlah negara membahas penguatan respons lintas batas terhadap kejahatan digital.

Forum bertajuk Regional Expert Group Meeting on Online Scams itu digelar OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 29-30 Juni 2026. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan intelijen keuangan, harmonisasi kerangka anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT), kerja sama penegakan hukum, serta pemulihan aset hasil kejahatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan percepatan digitalisasi memang memperluas akses keuangan dan efisiensi transaksi, tetapi pada saat yang sama juga membuka ruang baru bagi pelaku kejahatan. Menurut dia, dana hasil penipuan kini dapat berpindah dalam hitungan menit melalui rekening penampung, platform pembayaran, aset virtual, hingga transaksi lintas negara.

"Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan," kata Dicky seperti dikutip dari siaran pers OJK.

Ia menambahkan, keterlambatan mendeteksi transaksi mencurigakan akan makin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal. Karena itu, OJK menilai penanganan online scam tidak bisa dilepaskan dari penguatan rezim APU/PPT dan koordinasi yang lebih rapat antarotoritas.

Advertisement

OJK mencatat sejumlah modus yang kini marak, mulai dari investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scam, penipuan e-commerce, hingga penyalahgunaan rekening penampung atau money mule. Ragam modus itu dinilai menunjukkan bahwa kejahatan digital makin kompleks karena memanfaatkan berbagai kanal keuangan dan teknologi secara bersamaan.

Forum di Jakarta itu mempertemukan regulator sektor keuangan, unit intelijen keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari Indonesia dan 12 negara atau yurisdiksi. Negara mitra yang terlibat antara lain Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.

Perwakilan UNODC Zoelda Anderton menegaskan penipuan daring tidak bisa ditangani oleh satu yurisdiksi atau satu sektor saja. Menurut dia, berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara.

Bagi publik, peringatan OJK ini penting karena menegaskan bahwa penipuan digital bukan sekadar soal rekening korban yang dibobol, melainkan bagian dari rantai kejahatan keuangan yang lebih luas. OJK mengimbau masyarakat menjaga data pribadi, tidak membagikan OTP, PIN, dan kata sandi, serta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan sebelum bertransaksi.

Tentang Penulis