Jumat, 05 Juni 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement
News

Profil Dadan Hindayana: Dari Pakar Serangga IPB hingga Tersangka Korupsi Program MBG

Profil lengkap Dadan Hindayana — eks Kepala BGN yang dicopot Presiden Prabowo dan ditetapkan tersangka korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejagung pada 3 Juni 2026. Fakta pendidikan, karir, modus, dan dampak kasusnya.

Oleh Redaksi
Diterbitkan 05 Juni 2026
Dadan Hindayana
Dadan Hindayana

Dadan Hindayana adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang pada 3 Juni 2026 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sebelum terseret kasus hukum, ia dikenal luas sebagai akademisi dan pakar entomologi (ilmu serangga) terkemuka dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Dadan merupakan pimpinan pertama BGN — lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengelola program gizi nasional, termasuk MBG yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.


Biodata Singkat Dadan Hindayana

Data Keterangan
Nama Lengkap Prof. Dr. Dadan Hindayana
Tempat Lahir Garut, Jawa Barat
Tanggal Lahir 10 Juli 1967
Pendidikan Terakhir Doktor Entomologi, Leibniz Universität Hannover, Jerman (2000)
Jabatan Terakhir Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), 2024–2026
Status Hukum Tersangka Korupsi MBG (ditetapkan 3 Juni 2026)

Riwayat Pendidikan

Perjalanan akademik Dadan Hindayana menunjukkan rekam jejak yang panjang dan konsisten di bidang sains pertanian.

S1 – Institut Pertanian Bogor (IPB), 1990 Dadan menyelesaikan pendidikan sarjana di Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan, Fakultas Pertanian IPB. Ia lulus sebagai lulusan terbaik angkatannya. Sejak masa kuliah, ia aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian IPB periode 1989–1990.

S2 – University of Bonn, Jerman, 1997 Melanjutkan studi ke Eropa, Dadan mengambil program Magister Entomologi Terapan di University of Bonn (Rheinischen Friedrich-Wilhelms Bonn), Jerman, dan menyelesaikannya pada 1997.

S3 – Leibniz Universität Hannover, Jerman, 2000 Dadan meraih gelar Doktor di bidang Entomologi dari Leibniz Universität Hannover pada tahun 2000. Disertasinya mengenai interaksi predator serangga menghasilkan publikasi internasional yang mendapatkan ratusan sitasi dan menjadi referensi penting dalam pengembangan Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) di Asia dan Afrika.


Karir dan Pengabdian Akademik

Dosen IPB (1992–2024)

Setelah menyelesaikan studi di Jerman, Dadan kembali ke Indonesia dan mengabdi sebagai dosen di Departemen Proteksi Tanaman IPB University mulai tahun 1992. Ia mengampu mata kuliah penting seperti ekologi serangga dan pengendalian hama terpadu. Selama kariernya, Dadan menghasilkan lebih dari 20 publikasi ilmiah bereputasi internasional.

Salah satu karyanya yang paling berpengaruh adalah artikel di jurnal Ecology (1996) yang menjadi referensi mendasar bagi pengembangan SLPHT di berbagai negara berkembang.

Direktur Pengembangan Institusi IPB (2003–2008)

Dadan pernah menduduki jabatan strategis sebagai Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB. Dalam masa jabatan tersebut, ia terlibat langsung dalam penyelesaian izin operasional pusat perbelanjaan Botani Square, pembangunan IPB Agrimart, hingga penataan kawasan kampus Dramaga.

Ketua Sekolah Tinggi Pertanian Kelautan Banau (2014–2022)

Selama delapan tahun, Dadan memimpin Sekolah Tinggi Pertanian Kelautan Banau di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Atas pengabdian panjangnya sebagai ASN dan akademisi, ia menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya dari pemerintah untuk masa pengabdian 10, 20, dan 30 tahun (diberikan pada 2007, 2019, dan 2023).

Kepala Badan Gizi Nasional (Agustus 2024 – Juni 2026)

Pada 19 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala pertama Badan Gizi Nasional (BGN) — lembaga yang baru dibentuk untuk mengelola program peningkatan gizi masyarakat Indonesia. Ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terbentuk, Dadan tetap dipercaya memimpin BGN dan menjadi tokoh sentral dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Program MBG adalah salah satu inisiatif prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan masyarakat Indonesia melalui penyediaan makanan bergizi secara rutin, terutama di sekolah-sekolah.

Anggaran yang dialokasikan untuk program ini sangat besar:

  • Tahun 2025: Rp85,27 triliun
  • Tahun 2026: Rp268 triliun

Program sebesar ini dikelola melalui jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermitra dengan ribuan yayasan di seluruh Indonesia — dan di sinilah diduga terjadi penyimpangan.


Kontroversi Selama Menjabat

Selama menjabat sebagai Kepala BGN, Dadan beberapa kali membuat pernyataan yang mengundang kontroversi di publik dan media sosial:

  • Usulan minum susu 2 liter per hari — disampaikan saat kunjungan ke Pondok Pesantren Syaichona Muhammad Cholil, Bangkalan, yang dinilai tidak realistis secara klinis maupun ekonomi.
  • Usulan serangga sebagai protein alternatif — mengusulkan penggunaan serangga lokal sebagai sumber protein alternatif di daerah-daerah tertentu.
  • Diversifikasi karbohidrat — menyarankan penggantian nasi dengan singkong atau jagung sesuai kearifan lokal.
  • Program MBG tetap jalan saat Ramadan — mengumumkan MBG berlanjut selama bulan Ramadan dengan mekanisme berbeda, yang menuai pro dan kontra.

Kronologi Pencopotan dan Penetapan Tersangka

Selasa, 2 Juni 2026

Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Bersamaan dengan Dadan, dua Wakil Kepala BGN juga dicopot:

Advertisement
  • Sony Sonjaya — Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
  • Lodewyk Pusung — Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan

Presiden Prabowo menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.

Rabu, 3 Juni 2026

Kurang dari 24 jam setelah pencopotan, Kejaksaan Agung:

  • Menggeledah kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
  • Menjemput dan memeriksa Dadan, Sony, dan Lodewyk.
  • Secara resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG pada BGN tahun anggaran 2025–2026.
  • Langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Penetapan disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, yang menyatakan pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus ini telah diterbitkan sejak 29 Mei 2026.


Modus Korupsi: Bagaimana MBG Diduga Dijarah?

Kejaksaan Agung mengungkap dua modus utama yang diduga digunakan Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya.

Modus 1: Manipulasi Yayasan Mitra SPPG

Menurut penyidik, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan yang memenuhi syarat di setiap sekolah melalui mekanisme SPPG. Namun, para tersangka diduga:

  • Mengintervensi proses verifikasi pembentukan yayasan SPPG agar proyek-proyek jatuh ke tangan yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
  • Yayasan-yayasan afiliasi tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG, namun tetap diloloskan.
  • Yayasan mitra ilegal ini diduga menerima insentif miliaran rupiah setiap hari dari pengelolaan dapur MBG yang bersumber dari APBN.

Modus 2: Penggelembungan Harga (Mark-up) Pengadaan

Selain manipulasi mitra yayasan, penyidik juga menemukan empat kasus pengadaan barang yang diduga di-mark-up atau bersifat fiktif, yaitu:

Jenis Pengadaan Jumlah Nilai/Keterangan
Motor Listrik 21.801 unit ~Rp1 triliun
Sepatu 32.000 pasang Di-mark-up, tidak sesuai ketentuan
Tablet 31.000+ unit Menyalahi aturan, digelembungkan
Televisi 75 inci 5.400 unit Tidak sesuai kebutuhan riil lapangan

Kejagung menegaskan bahwa pengadaan-pengadaan tersebut tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan dan jelas merugikan keuangan negara.


Pasal yang Dijerat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan:

  • Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ancaman hukumannya sangat berat — berpotensi mencapai puluhan tahun penjara, ditambah denda dan kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara yang timbul.


Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 14 Maret 2025 untuk periode tahun 2024, total kekayaan Dadan Hindayana tercatat:

  • Total kekayaan: Rp9.022.400.000 (sekitar Rp9 miliar)
  • Aset tanah dan bangunan: Dua bidang di Bogor, senilai Rp5,9 miliar
  • Kendaraan dan aset lainnya: Tercatat dalam laporan
  • Kas/setara kas: Rp1,4 miliar
  • Utang: Tidak ada yang dilaporkan

Harta tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai tidak sebanding dengan skala program yang dikelolanya dan dugaan aliran dana dari yayasan mitra yang mencapai miliaran rupiah per hari.


Dampak dan Respons Publik

Kasus Dadan Hindayana mengguncang kepercayaan publik terhadap Program MBG yang digadang-gadang sebagai salah satu program sosial terbesar dalam sejarah Indonesia. Beberapa dampak yang sudah terlihat:

  • Pergantian pimpinan BGN secara menyeluruh — Presiden Prabowo menunjuk beberapa perwira TNI untuk menduduki jabatan strategis di BGN guna mengawal anggaran MBG.
  • Evaluasi sistem mitra SPPG — BGN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap yayasan-yayasan mitra di seluruh Indonesia.
  • Penggeledahan berlanjut — Kejagung masih menelusuri jaringan yayasan dan aliran dana dari kasus ini.
  • KPK turut memetakan potensi korupsi MBG, khususnya terkait dugaan mark-up bahan baku dapur SPPG.

Kasus Dadan Hindayana adalah pengingat keras bahwa program sebesar dan sepenting MBG — dengan anggaran ratusan triliun rupiah — rentan terhadap penyelewengan jika tata kelola dan pengawasannya lemah. Seorang akademisi dengan rekam jejak intelektual yang panjang, yang dipercaya memimpin lembaga strategis nasional, kini menghadapi jeratan hukum berat.

Kejaksaan Agung masih terus mengusut aliran dana dan jaringan yayasan yang terlibat. Publik berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan fundamental tata kelola MBG agar program yang sesungguhnya mulia ini benar-benar sampai ke tangan anak-anak Indonesia yang membutuhkan.


Artikel ini terakhir diperbarui: 5 Juni 2026. Mengacu pada data Kejaksaan Agung RI, LHKPN KPK, Wikipedia Bahasa Indonesia, serta laporan dari Bisnis.com, CNBC Indonesia, Media Indonesia, Detik.com, dan Suara.com.