Rabu, 22 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Purbaya Laporkan Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp 196,5 Triliun

JAKARTA, PAMEONEWS — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan dua undang-undang tentang kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Malaysia serta Indonesia dengan Turki dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Oleh Gatot Permadi
Diterbitkan
Purbaya Laporkan Defisit APBN Semester I 2026 Capai Rp 196,5 Triliun

JAKARTA, PAMEONEWS — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan dua undang-undang tentang kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Malaysia serta Indonesia dengan Turki dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Persetujuan itu diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap masing-masing RUU ratifikasi tersebut. Seluruh fraksi menyetujui kedua rancangan undang-undang secara bulat.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menyampaikan laporan hasil pembahasan kedua RUU tersebut. Menurutnya, pembahasan telah melalui seluruh tahapan legislasi, mulai dari penyampaian surat presiden, penugasan kepada Komisi I, rapat dengar pendapat umum dengan para pakar, hingga rapat kerja bersama pemerintah.

Anton mengatakan, pada pembicaraan tingkat I yang digelar pada 1 Juli 2026, seluruh fraksi di Komisi I bersama pemerintah telah menyetujui kedua RUU itu untuk dibawa ke rapat paripurna. Delapan fraksi di Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat bulat menyetujui kedua rancangan undang-undang yang dimaksud.

Menurut Anton, seluruh fraksi memandang kerja sama pertahanan dengan Malaysia dan Turki memiliki nilai strategis bagi Indonesia. Kerja sama tersebut dinilai sangat strategis dalam memperkuat stabilitas geopolitik, alih teknologi industri pertahanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia atau SDM militer.

Dalam laporannya, Komisi I juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan setelah kedua RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. Efektivitas pelaksanaan undang-undang bergantung pada pengawasan yang objektif serta dukungan anggaran yang memadai.

"Efektivitas implementasi dari undang-undang pascapengesahan sangat tergantung terhadap pengawasan yang objektif terhadap setiap norma yang telah disepakati. Dan selain itu, pelaksanaan undang-undang memerlukan dukungan penganggaran yang terukur, tepat guna, dan berkelanjutan," kata Anton.

Pengesahan dua UU ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam arsitektur keamanan regional serta membuka peluang transfer teknologi dan peningkatan profesionalisme personel TNI melalui latihan bersama yang terstruktur.

Tentang Penulis