Selasa, 07 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Sengketa Tapal Batas Tanah Datar-Solok Masuk Babak Baru, Dua Bupati Sepakat Serahkan ke Mendagri

Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu sepakat menyerahkan penyelesaian akhir sengketa tapal batas antara Nagari Simawang dan Nagari Bukit Kanduang kepada Menteri Dalam Negeri.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Foto pertemuan Bupati Tanah Datar dan Bupati Solok di Istana Gubernur Sumbar

Proses penyelesaian sengketa tapal batas antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar dan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok memasuki babak baru. Kedua pemerintah daerah secara resmi sepakat menyerahkan keputusan akhir penyelesaian sengketa wilayah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Kesepakatan strategis ini dicapai setelah Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu duduk bersama dalam rapat yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Istana Gubernur Sumbar, Kota Padang, Senin (6/7/2026).

Akar persoalan bermula dari klaim atas lahan seluas 40 hektare yang diusulkan oleh Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok. Masyarakat Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar menegaskan bahwa lahan tersebut masih berada di area sengketa yang belum tuntas penyelesaiannya di Kemendagri.

Lahan yang disengketakan tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan Markas Batalyon TNI Yonif TP 951/Pandeka Marapi oleh Kodam I/Bukit Barisan. Kehadiran aset TNI di kawasan perbatasan dinilai strategis untuk memperkuat keamanan wilayah, namun status kepemilikan lahan yang belum jelas memicu ketegangan di antara warga kedua nagari.

Sebelumnya, kedua kepala daerah telah menggelar serangkaian pertemuan untuk meredam eskalasi konflik. Pada 12 Juni 2026, Bupati Eka Putra menemui Bupati Jon Firman Pandu di Guest House Arosuka, Kabupaten Solok. Pertemuan lanjutan digelar pada 28 Juni 2026 yang melibatkan unsur Kodim, sekretaris daerah, camat, wali nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan BPRN dari kedua belah pihak.

Advertisement

Dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, kedua bupati telah menyepakati agar masing-masing pihak saling menahan kegiatan di area yang disengketakan sembari menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kini, dengan penyerahan resmi penyelesaian ke Mendagri, proses administrasi batas wilayah akan berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

"Pemerintah daerah hadir untuk mencari solusi terbaik agar tidak terjadi gesekan di masyarakat serta menjaga hubungan kekeluargaan yang telah terjalin," ujar Bupati Solok Jon Firman Pandu dalam keterangan sebelumnya.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menekankan pentingnya menahan diri selama proses berlangsung. "Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyerahkan proses penyelesaiannya kepada pemerintah pusat. Yang paling penting adalah menjaga persatuan dan ketenangan masyarakat di kedua wilayah," tegasnya.

Kedua kabupaten memiliki hubungan erat secara historis, sosial, dan budaya Minangkabau. Penyelesaian tapal batas yang tuntas diharapkan tidak hanya menghilangkan potensi gesekan horizontal, tetapi juga membuka jalan bagi percepatan pembangunan dan kerja sama ekonomi antardaerah.

Tentang Penulis