Sabtu, 04 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar

Tiga mantan pejabat Bea Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp78 miliar terkait pengawasan kepabeanan dan importasi.

Oleh Claudia Lestari
Diterbitkan
Ilustrasi sidang perkara mantan pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta
Foto: CNN Indonesia

Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp78 miliar. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Perkara ini menyeret Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono selaku mantan Kasubdit Intelijen, serta Orlando Hamonangan selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.

Mengutip CNN Indonesia, jaksa KPK Takdir Suhan menyebut para terdakwa diduga menerima uang Rp61,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

“Telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar,” kata jaksa dalam persidangan.

Suap Disebut Terkait Importasi

Dalam dakwaan, suap disebut berasal dari petinggi PT Blueray Cargo Group. Jaksa menyatakan pemberian itu diduga berkaitan dengan kegiatan importasi agar barang perusahaan tersebut dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Rinciannya, Rizal diduga menerima Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar. Selain uang, jaksa juga menyebut adanya fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar, jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta, serta mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Advertisement

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan juga memuat alternatif pasal dalam KUHP Nasional sebagaimana disesuaikan dalam aturan pidana terbaru.

Gratifikasi Rp15,2 Miliar

Selain dakwaan suap, jaksa juga memaparkan dugaan gratifikasi senilai Rp15,2 miliar yang diterima sejak September 2024 hingga Januari 2026. Uang itu disebut berasal dari pengusaha importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam bagian gratifikasi, nama Budiman Bayu Prasodjo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditdakdik Ditjen Bea dan Cukai, juga disebut. Namun, ia dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa menilai penerimaan tersebut harus dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan para terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban mereka sebagai penyelenggara negara.

Ketua majelis hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan sidang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah para terdakwa memahami dakwaan dan tidak mengajukan perlawanan atas surat dakwaan.

Perkara ini menambah sorotan terhadap tata kelola pengawasan kepabeanan, terutama pada titik rawan relasi antara pejabat pengawas dan pelaku usaha importasi. Persidangan berikutnya akan menguji pembuktian jaksa atas aliran uang, fasilitas, serta dugaan hubungan penerimaan dengan kewenangan jabatan para terdakwa.

Tentang Penulis