Sabtu, 25 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Usulan Zakat Jadi Pengurang Pajak, Komisi VIII DPR: Layak Dikaji

Komisi VIII DPR RI menyatakan usulan zakat sebagai pengurang langsung (tax credit) pajak layak dikaji, didukung Baznas, MUI, dan sejumlah anggota DPR. Simak skema dan tantangannya.

Oleh Jemi Setiawan
Diterbitkan
Usulan Zakat Jadi Pengurang Pajak, Komisi VIII DPR: Layak Dikaji
Foto: BAZNAS/Wikimedia Commons

Komisi VIII DPR RI menyatakan usulan agar zakat dapat menjadi pengurang langsung (tax credit) atas pajak terutang layak dikaji, menyusul dorongan sejumlah pihak untuk memperkuat sinergi antara sistem zakat dan perpajakan nasional.

Saat ini, zakat yang dibayarkan wajib pajak melalui lembaga amil resmi hanya dapat mengurangi penghasilan kena pajak, bukan langsung memangkas pajak yang harus dibayar. Perubahan skema menjadi tax credit berarti nilai zakat secara langsung memotong pajak terutang—model yang sudah diterapkan sebagian negara, salah satunya Malaysia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko sebelumnya menilai integrasi zakat dan perpajakan dapat menjadi motor pemberdayaan ekonomi umat. Dukungan serupa datang dari Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII Hidayat Nur Wahid (HNW), yang mendorong agar skema tax credit dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat.

"Pemerintah perlu menyiapkan skema yang adil jika zakat jadi pengurang pajak," ujar salah satu anggota DPR, mengingatkan perlunya kehati-hatian agar kebijakan tidak bias terhadap kelompok tertentu dan tetap menjaga keadilan perpajakan bagi seluruh wajib pajak.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mendorong pengakuan zakat sebagai kredit pajak. Ditjen Pajak (DJP) telah menanggapi usulan MUI tersebut, meski menekankan perlunya skema administratif yang menjamin akuntabilitas penghimpunan dan pelaporan zakat.

Pengamat perpajakan dari Perhimpunan Filantropi Indonesia menilai wacana ini bukan hal baru, namun momentum di DPR kali ini membawanya ke meja kebijakan lebih serius. Mereka menyoroti perlunya batas maksimal pengurang serta sistem verifikasi agar insentif tidak disalahgunakan.

Jika direalisasi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penghimpunan zakat nasional sekaligus memberikan ruang insentif bagi wajib pajak muslim. Namun, DPR dan pemerintah masih harus merumuskan dasar hukum, kemungkinan melalui revisi UU Zakat atau penyesuaian aturan perpajakan.

Komisi VIII belum menetapkan waktu pasti pembahasan skema tersebut, tetapi menyatakan akan mengkajinya bersama pemerintah dan otoritas perpajakan.

Topik Terkait

Tentang Penulis