Rabu, 15 Juli 2026 Edisi Hari Ini
Advertisement

Viral Pungutan Rp8.000 Truk Antre BBM di Dharmasraya, Dishub Sebut Hanya Sosialisasi

Video dugaan pungutan retribusi Rp8.000 terhadap truk antre BBM di SPBU Dharmasraya viral. Kadishub Catur Eby membantah pungutan di dalam SPBU dan menyebut kegiatan tersebut sosialisasi retribusi parkir tepi jalan.

Oleh Claudia Lestari
Diterbitkan
Viral Pungutan Rp8.000 Truk Antre BBM di Dharmasraya, Dishub Sebut Hanya Sosialisasi

Sebuah video yang memperlihatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya diduga menarik retribusi parkir Rp8.000 dari truk-truk yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) viral di media sosial, Rabu (15/7/2026).

Kepala Dishub Dharmasraya Catur Eby membantah pihaknya melakukan pungutan di dalam area SPBU. Ia menyebut aktivitas dalam video tersebut merupakan sosialisasi rencana penerapan retribusi parkir tepi jalan umum, bukan pemungutan langsung.

"Pertama saya tegaskan, sangat tidak mungkin kami meminta uang parkir kepada pengemudi di dalam area SPBU," kata Catur kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2026).

Dalam video yang beredar, tampak sejumlah pria yang diduga petugas Dishub menghampiri truk-truk yang sedang mengantre BBM. Video itu juga menampilkan selembar karcis retribusi parkir bertuliskan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dengan tarif Rp8.000.

Catur menjelaskan, retribusi hanya dikenakan kepada kendaraan yang parkir di bahu jalan atau daerah milik jalan (DMJ), bukan kepada kendaraan yang berada di dalam SPBU. Ia mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Perda Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Yang kami kenakan adalah retribusi parkir tepi jalan umum kepada kendaraan yang parkir di bahu jalan. Secara regulasi itu sah," ujarnya.

Menurut Catur, kebijakan tersebut muncul setelah banyak keluhan masyarakat mengenai antrean panjang truk pengangkut barang di sekitar SPBU. Antrean itu menyebabkan sebagian truk berhenti di bahu Jalan Lintas Sumatera yang menghubungkan Sumatera Barat dengan Jambi, sehingga badan jalan menyempit dan dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dishub kemudian turun untuk mengatur dan merapikan antrean kendaraan. Kendaraan yang tetap berhenti di bahu jalan dikenakan retribusi parkir tepi jalan umum sesuai ketentuan daerah, dan saat ini baru diberlakukan bagi kendaraan truk karena antreannya paling sulit diurai.

Pemkab Dharmasraya memastikan tidak ada pungutan retribusi parkir di area SPBU. Sosialisasi juga dilakukan melalui koordinasi dengan pihak pengelola SPBU, yang menurut pemkab mendapat dukungan karena bertujuan menertibkan kendaraan di bahu jalan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun aktivitas di SPBU.

Tentang Penulis