Kepala sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan kualitas satuan pendidikan yang dipimpinnya. Bebagai upaya telah, sedang, dan akan terus dilakukan, salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah (PKB-KS). PKB-KS dirancang sebagai salah satu strategi dalam penyelenggaraan sistem penjaminan dan peningkatan mutu kepala sekolah. PKB-KS adalah kegiatan yang mengarah pada seluruh pembelajaran formal dan informal yang mampu meningkatkan kepala sekolah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Fokus PKB-KS meliputi kebutuhan individual kepala sekolah, sekolah, lokal, regional, dan nasional.

PKB-KS merupakan syarat wajib bagi kepala sekolah, oleh karena itu, perlu adanya wadah untuk mengikuti/melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Wadah dalam bentuk Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) diyakini dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya peningkatan kompetensi anggota komunitas dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas dan pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan pada umumnya, mengingat lokasi/tempat komunitas yang pada umumnya dekat dengan tempat tugas dan/atau domisili kepala sekolah sehingga dalam pembiayaan akan jauh lebih efisien.

Berdasarkan hal tersebut pemberdayaan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan. Pemberdayaan komunitas kepala sekolah dapat dilakukan dengan meningkatkan pelayanan MKKS terhadap anggota kelompoknya baik secara administrasi, pengelolaan maupun intensitas kegiatannya. Oleh karena itu, dalam upaya pemberdayaan komunitas kepala sekolah, salah satu kebijakan pemerintah melalui Ditjen GTK tahun 2017 ini adalah Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berbasis KKKS dan/atau MKKS.

Adapun pada pengabdian kepada masyarakaat saat ini dibatasi pada melaksanaan pengembangan diri. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah (PKB-KS) dapat pula berupa kegiatan melaksanakan pengembangan diri, yaitu berupa: 1) Melaksanakan lokakarya atau kegiatan bersama di Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKS) atau Muasyawarah Kerja kepala Sekolah (MKKS), 2) Menjadi pembahas dalam kegiatan ilmiah (seminar, koloqium dan diskusi panel), 3) Menjadi peserta dalam kegiatan ilmiah (seminar, koloqium dan diskusi panel) dan 4) Melaksanakan kegiatan kolektif lain sesuai dengan tugas dan kewajiban kepala sekolah

Berdasarkan hasil evaluasi kegitan yang dilakukan dapat dikatakan bahwa kegiatan PKM berhasil dan berjalan dengan lancar. Pembahasan berdasarkan hasil tersebut TIM yakin bahwa PKM yang dilaksanakan merupakan trobosan yang bisa dilakukan pada tahap PKM berikutnya. Keyakinan tersebut didasarkan pada kondisi pembelajaran dimasa new normal, yang menjadikan kepala sekolah memiliki tantangan baru terkait dengan proses pembelajaran baik itu secara daring maupun luring. Untuk mampu menjalankan tantangan tersebut salah satunya kepala sekolah harus mampu berkolaborasi dalam pengembangan profesinya. Sehingga dengan trobosan dialog interaktif yang dilaksanakan oleh TIM PKM bisa memberikan dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan berkolaborasi kepala sekolah dalam pengembangan diri. Oleh karena itu, kolaborasi ini merupakan salah satu strategi yang sangat penting dalam pengembangan karir kepala sekolah, sehingga dengan kolaborasi yang dilakukan kepala sekolah akan mudah dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam pembelajaran.