Kepala
sekolah memiliki peran yang sangat strategis dalam peningkatan kualitas satuan
pendidikan yang dipimpinnya. Bebagai upaya telah, sedang, dan akan terus
dilakukan, salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah (PKB-KS). PKB-KS
dirancang sebagai salah satu strategi dalam penyelenggaraan sistem penjaminan
dan peningkatan mutu kepala sekolah. PKB-KS adalah kegiatan yang mengarah pada
seluruh pembelajaran formal dan informal yang mampu meningkatkan kepala sekolah
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Fokus PKB-KS meliputi kebutuhan
individual kepala sekolah, sekolah, lokal, regional, dan nasional.
PKB-KS
merupakan syarat wajib bagi kepala sekolah, oleh karena itu, perlu adanya wadah
untuk mengikuti/melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Wadah
dalam bentuk Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) diyakini dan diharapkan
dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya peningkatan kompetensi anggota
komunitas dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas dan pada akhirnya
dapat meningkatkan mutu pendidikan pada umumnya, mengingat lokasi/tempat
komunitas yang pada umumnya dekat dengan tempat tugas dan/atau domisili kepala
sekolah sehingga dalam pembiayaan akan jauh lebih efisien.
Berdasarkan
hal tersebut pemberdayaan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) merupakan hal
mendesak yang harus segera dilakukan. Pemberdayaan komunitas kepala sekolah
dapat dilakukan dengan meningkatkan pelayanan MKKS terhadap anggota kelompoknya
baik secara administrasi, pengelolaan maupun intensitas kegiatannya. Oleh
karena itu, dalam upaya pemberdayaan komunitas kepala sekolah, salah satu
kebijakan pemerintah melalui Ditjen GTK tahun 2017 ini adalah Penyelenggaraan
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan berbasis KKKS dan/atau MKKS.
Adapun
pada pengabdian kepada masyarakaat saat ini dibatasi pada melaksanaan
pengembangan diri. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala
Sekolah (PKB-KS) dapat pula berupa kegiatan
melaksanakan pengembangan diri,
yaitu berupa: 1) Melaksanakan
lokakarya atau kegiatan bersama di Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKS) atau
Muasyawarah Kerja kepala Sekolah (MKKS), 2) Menjadi pembahas dalam kegiatan ilmiah (seminar, koloqium
dan diskusi panel), 3) Menjadi
peserta dalam kegiatan ilmiah (seminar, koloqium dan diskusi panel) dan 4) Melaksanakan kegiatan kolektif lain sesuai dengan tugas
dan kewajiban kepala sekolah
Berdasarkan
hasil evaluasi kegitan yang dilakukan dapat dikatakan bahwa kegiatan PKM
berhasil dan berjalan dengan lancar. Pembahasan berdasarkan hasil tersebut TIM
yakin bahwa PKM yang dilaksanakan merupakan trobosan yang bisa dilakukan pada
tahap PKM berikutnya. Keyakinan tersebut didasarkan pada kondisi pembelajaran
dimasa new normal, yang menjadikan kepala sekolah
memiliki tantangan baru terkait dengan proses pembelajaran baik itu secara
daring maupun luring. Untuk mampu menjalankan tantangan tersebut salah satunya kepala
sekolah harus
mampu berkolaborasi dalam pengembangan profesinya. Sehingga dengan trobosan
dialog interaktif yang dilaksanakan oleh TIM PKM bisa memberikan dan meningkatkan
pengetahuan serta keterampilan berkolaborasi kepala sekolah dalam pengembangan
diri. Oleh karena itu, kolaborasi ini merupakan salah satu strategi yang sangat
penting dalam pengembangan karir kepala sekolah, sehingga dengan kolaborasi
yang dilakukan kepala sekolah akan
mudah dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai dalam pembelajaran.