Ratusan jurnalis dari berbagai media pers dan lintas organisasi jurnalis yang menamakan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Rabu pukul 14:00 WIB siang (10/5/2023).
Para awak media ini memprotes dan mengecam pengusiran sejumlah jurnalis yang ingin meliput pelantikan Wakil Wali Kota Padang di Auditorium Gubernuran pada, Selasa siang kemaren (9/5/2023).
Disepanjang jalan yang dilewati peserta aksi sambil membawa spanduk meneriakkan yel yel tentang pengusiran jurnalis, tentang penghalang halangan kerja jurnalis, dan tentang pers secara keseluruhan.
Di depan kantor Gubernur Sumbar, peserta aksi berorasi, menabur bunga hingga melepas kartu pers sebagai bentuk aksi protes terhadap pengusiran wartawan pada pelantikan wawako Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Selasa (9/5/2023).
“Kami menuntut keadilan atas insiden pengusiran wartawan saat peliputan pelantikan wakil wali kota Padang di auditorium Gubernur Sumbar kemarin,” kata Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas dalam orasinya.
Aidil menyebutkan aksi demo wartawan dari seluruh daerah Sumbar itu adalah bentuk kemarahan wartawan atas tindakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama ini.
“Sudah banyak insiden yang melecehkan wartawan. Ingat kita dulu dilarang wawancara oleh ajudan gubernur. Lalu berita kita dibilang hoaks oleh gubernur dan sekarang kita diusir dalam peliputan,” kata Aidil.
Senada, peserta aksi lainnya, teriak melalui pengeras suara dalam orasinya menuntut diusutnya kejadian pengusiran wartawan pada pelantikan wawako Padang.
“Jangankan pejabat Pemprov, aparat lain pun bila menginjak-injak pers kita lawan,” tegasnya disambut yel yel hidup wartawan.. Hidup wartawan..! oleh peserta aksi.
Aidil menegaskan, bahwa kegiatan pelantikan tersebut merupakan hak publik. Maka itu, tindakan pengusiran itu sangat disesalkan.
"Kami menentang segala penghalang kerja kami. Kawan-kawan kami, termasuk jurnalis perempuan diusir dari ruangan," sorak Aidil.
Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumbar Novrianto menyebut tindakan pengusiran wartawan adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang Pers Pasal 18 yang bisa dipidana 2 tahun penjara.
“Hari ini kita datang untuk menuntut keadilan. Selesai aksi demo ini kita akan membuat laporan polisi terhadap dugaan pidana pelanggaran UU Pers,” kata Novrianto.
Dalam aksinya lebih dari seratus kuli tinta ini juga melakukan aksi meletakkan kartu pengenal pers mereka di depan plang nama Kantor Gubernur Sumatera Barat.
“Aksi ini sebagai bentuk duka cita kami atas terjadinya peristiwa pelarangan peliputan pelantikan Wakil Walikota Di Auditorium Gubernuran,” sebut Fahri Hamzah peserta aksi dari Koalisi Wartawan Anti Kekerasan.
Usai melakukan aksi di depan kantor Gubernur, dua Jurnalis yang menjadi korban pengusiran didampingi Direktur LBH Pers, laporkan aksi pelarangan peliputan oleh staf kantor gubernur Ke Polda Sumbar.
Dua Jurnalis yang melaporkan, masing masing Muhammad Aidil dan Lisa, masing-masing jurnalis media online lokal dan juga jurnalis media online nasional.