Trans Padang koridor 4 jurusan jalan Bypass-Teluk Bayur dan koridor 5 jurusan Pasar Raya- Indarung tidak beroperasi, Kamis (11/5/2023).
“Sahabat tepe, layanan transpadang koridor 4 dan 5 tidak beroperasi,” tulis akun media sosial (medsos) resmi Instagram Trans Padang dengan nama pengguna @official_transpadang.psm dinukil Radarsumbar.com, Kamis (11/5/2023) pagi.
Dalam postingan itu juga disebutkan bahwa Trans Padang pada dua koridor itu tidak beroperasi disebabkan manajemen operator belum menyelesaikan sesuatu hal yang menyebabkan tertundanya hak dan kewajiban karyawan.
"Driver melakukan aksi aktifitas mogok kerja mengakibatkan layanan tidak beroperasi," tulis akun tersebut.
Salah seorang warga Lilis Yudia Asti mengaku kecewa karena harus merogoh kocek lebih banyak untuk bisa ke sekolahnya di depan Balai Kota Padang .
Lilis mengaku setiap hari menggunakan Trans Padang, dari rumahnya yang berada di Kayu Kalek ke Aia Pacah karena lebih nyaman dan ongkosnya lebih murah.
Kalau Trans Padang hanya Rp1.500 sementara angkot Rp 5000, ujarnya, ditemui, Kamis (11/5/2023).
Ketua Divisi Trans Padang Yandri membenarkan informasi bahwa 20 unit bus Trans Padang pada dua koridor tersebut tidak beroperasi saat dihubungi Tribunpadang.com.
"Persoalannya masih karena sopir bus Trans Padang mogok kerja karena gajinya belum dibayarkan operator," ujar Yandri.
Yandri mengatakan, manajemen operator Trans Padang kedua koridor tersebut belum menyelesaikan hak dan kewajiban karyawan.
Akibatnya sopir melakukan aktifitas mogok kerja dan mengakibatkan layanan Trans Padang tidak beroperasi.
Yandri menambahkan, administrasi manajemen operator hingga kini belum selesai, sehingga perumda PSM belum bisa membayarkan secara penuh dana subsidi sesuai kontrak.
"Namanya kita menggunakan dana subsidi tentu harus sesuai dengan alur dan proedurnya,"kata Yandri.
"Untuk pencairan bulan April. Manajemen operator sudah memasukan berkas administrasi pada 2 Mei yang lalu, sesuai aturannya 25 hari setelah dimasukan baru cair," katanya.
Yandri mengatakan seharusnya sebagai perusahaan, manajemen operator memiliki cashflow untuk membayarkan kewajiban karyawannya.
"Sementra kalau kita sesuai kontrak belum ada menyalahi aturan,"lanjut Yandri.