Seorang pria di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi atas tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pria bernama Ismar (54) itu menggunakan modus dengan mengaku bisa menarik harta karun berupa emas dari tanah.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKB Elvis Susilo, seorang korban Ismar merupakan seorang lansia bernama Daryanis (64). Sejumlah emas milik korban raib.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa kehilangan emas. Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Payakumbuh, dan pelaku sudah berhasil diringkus pada Senin (8/5/2023).
Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Jorong Kayu Tanam, Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar
"Pelaku dengan cara memberikan rangkaian kata bohong dengan mengatakan dapat menarik harta karun berupa emas dari dalam tanah di sekitar pekarangan rumah korban," ujar Elvis kepada kumparan, Senin (15/5).
Elvis menyebutkan, kemudian pelaku mengadakan ritual dengan memperdaya emas asli milik korban. Emas asli ini digunakan sebagai pemancing untuk menarik harta karun tersebut.
"Pelaku juga tidak tanggung-tanggung, dimana melakukan beberapa ritual praktik perdukunan di rumah korban dengan membawa kain kafan, bunga rampai serta item perdukunan lainya,"
"Pengungkapan kasus dukun pengganda emas ini berdasarkan laporan korban bernama Daryanis ke Mapolsek Luhak yang diteruskan ke jajaran Sat Reskrim Polres Payakumbuh," lanjut AKP Elvis Susilo.
AKP Elvis Susilo mengatakan Korban tiga kali menyerahkan perhiasan kepada pelaku untuk ritual pemanggilan harta karun. Namun, ternyata harta karun hasil ritual yang diserahkan kepada korban hanya imitasi yang dibeli di Pasar Payakumbuh," katanya.
Setelah laporan korban masuk dan pelaku berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskrim Polres Payakumbuh di kawasan sawah miliknya.
"Dari laporan korban kami tindaklanjuti. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di area persawahan tempat dia bekerja," kata dia.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut. Untuk pelaku dijerat pasal 378 juncto pasal 372 KUHPidana.