Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan telah mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen mengatakan, terjadinya TGR dari hasil temuan BPK murni karena adanya perbedaan pemahaman dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) di lingkup pemerintah kabupaten setempat.


"Kami tegaskan, itu karena ada perbedaan pemahaman aturan dan sudah dikembalikan. Ini hanya masalah perbedaan pemahaman Perbup dari bupati," kata Ermizen saat diwawancara, Selasa (6/6/2023).


Menurutnya, tuntutan ganti rugi dari hasil temuan BPK RI itu adalah merupakan ketidaktahuan atas adanya perubahan aturan dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas di tahun 2021.


"Perbup yang lama perjalanan dinas 4 hari, tahun 2021 menjadi 3 hari. Jadi karena tidak tahu, kami tetap mengacu pada aturan yang lama," terangnya.


la menjelaskan, saat ini terkait TGR yang menjadi temuan BPK tahun 2021 dalam pemeriksaan keuangan di Sekretariat DPRD Pessel telah dikembalikan seluruhnya.


Terkait adanya kekeliruan yang terjadi, ia berharap kepada jajaran Bupati Pesisir Selatan kedepannya, jika ada pembaharuan aturan untuk bisa menyampaikan ke DPRD.


Sebab, tanpa adanya penyampaian perubahan aturan memicu terjadi kesalahan administrasi dan Terkait adanya kekeliruan yang terjadi, ia berharap kepada jajaran Bupati Pesisir Selatan kedepannya, jika ada pembaharuan aturan untuk bisa menyampaikan ke DPRD.


Sebab, tanpa adanya penyampaian perubahan aturan memicu terjadi kesalahan administrasi dan berindikasi terhadap kerugian negara.

"Kalau ada perubahan Perbup, seharusnya dapat berkomunikasi dengan pimpinan. Supaya tidak terjadi perbedaan pemahaman," jelasnya. (SS)