Polisi menemukan 191.000 ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Brigjen Adi Vivi dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan, ratusan ponsel tersebut dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan IMEI sesuai proses.
Adi Vivi menjelaskan ada empat cara untuk menangani registrasi atau pendaftaran nomor IMEI. Pertama, melalui operator seluler yang digunakan oleh setiap turis asing di wilayah Indonesia. Batasnya tidak lebih dari 90 hari. Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara VIP atau VVIP. Ketiga, melalui bea cukai untuk membeli ponsel portabel di luar negeri. Keempat, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Jadi ini sesama pengusaha, baik pembuat ponsel maupun importir ponsel,” ujarnya.
Adi Vivi mengatakan, permasalahan muncul ketika proses pengajuan lisensi IMEI tidak dilakukan oleh perusahaan yang mengajukan permohonan ke Kementerian Perindustrian. Registrasi dan pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengajukan permohonan verifikasi data secara online.
"Nah, saat ini di Departemen Perindustrian salah satu tersangka dengan F asli tidak ada, padahal seharusnya ada pembayaran atau semacamnya," klaimnya.
Ia mengatakan, saat itu terungkap ada 191.000 ponsel ilegal yang lolos proses verifikasi antara 10 dan 20 Oktober 2022.
(SN)
#pameonews #imei #iphone #samsung #n #huawei #unlock #apple #nokia #b #chile #xiaomi #icloud #lg #phone #redmi #motorola #imeiunlock #liberaciones #desbloqueodeimeienlinea #imeirepair #certificaci #converstechnology #android #converslacasadelcelular #homologaci #sae #homologaciones #serviciotecnico #icloudunlock
https://www.instagram.com/p/CvcSBnFSxht/?igshid=M2MyMzgzODVlNw==