Dikutip dari Minangsatu.com, Kemenangan
PGRI Sumbar yang bersiteru dengan Yayasan Pendidikan PGRI Padang, atas
pengelolaan dan kepemilikan seluruh aset milik UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang,
dikuatkan melalui putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor
2906 K/Pdt/2021.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI
Pusat, Ir. Achmad Wahyudi, S.H., M.H., saat jumpa pers, Rabu (6/4) di ruang
Sidang Gedung D UPGRISBA. "Berangkat dari kasasi yang diajukan oleh pihak
Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat, majelis hakim MA memutuskan
alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan," terang Achmad
Wahyudi.
Karena setelah meneliti secara seksama, tidak terbukti adanya pembubaran
yayasan PGRI akta pendirian Nomor 104, Tahun 1978. Hal ini menguatkan bahwa
Yayasan Pendidikan PGRI dengan akta pendirian Nomor 104, Tahun 1978 tetap ada
menurut hukum, dan tidak pernah dibubarkan.
Dalam putusannya majelis hakim MA menyatakan, Yayasan Pendidikan PGRI Padang
Sumbar dengan akta pendirian Nomor 149, Tahun 2010 tidak sah karena didirikan
oleh individu yang bukan anggota PGRI. Hal ini karena Syofyan Kahar
sebagai pendiri Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar, saat mendirikan yayasan
itu sudah pensiun sebagai PNS dan juga tidak lagi sebagai pengurus organisasi
PGRI. Selain itu yang bersangkutan tidak memiliki izin dari Pengurus Besar (PB)
PGRI Pusat di Jakarta.
"Sesuai pasal 15 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang
yayasan, tergugat tidak mempunyai dasar hukum untuk mengelola Yayasan Pendidikan
PGRI Sumbar," sambung sosok yang akrab disapa Kiyai ini.
Atas semua itu, perbuatan dari tergugat dalam hal ini Yayasan Pendidikan PGRI
Padang Sumatra Barat yang mengambil alih aset-aset Yayasan Pendidikan PGRI, dan
kemudian mengelola SMA PGRI I Padang serta STKIP PGRI Sumbar selama beberapa
tahun belakangan, adalah perbuatan melawan hukum, dan keberadaan Yayasan
Pendidikan PGRI Padang Sumbar juga tidak sah secara hukum.
"Dengan keluarnya putusan MA ini, Yayasan PGRI Padang Sumatera Barat tidak
berhak melakukan pengelolaan atas SMA PGRI 1 Padang serta STKIP PGRI Sumbar
yang sekarang telah berubah bentuk menjadi universitas dengan nama
UPGRISBA," sambung Kiyai lagi.
Ia menambahkan, hasil putusan MA ini merupakan kemenangan bersama keluarga
besar PGRI provinsi, kabupaten/kota, PB PGRI, dan juga STKIP PGRI Sumbar.
Berangkat dari putusan MA sambung Achmad Wahyudi, diminta semua pihak untuk
menghormatinya dan seluruh persoalan yang terkait, baik izin operasional SMA,
kampus, dan persoalan lain yang mengiringi perkara ini dinyatakan sudah final.
Putusan ini harus dilaksanakan dan dihargai oleh siapapun.
Senada dengan Achmad Wahyudi, Ketua Pengurus Badan Pelaksana Harian(BPH) pada
UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang Dr. H. Dasrizal, M.P., meminta semua pihak agar
menghormati putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap yang
dikeluarkan MA. SMA PGRI 1 Padang dan UPGRISBA sudah final milik PGRI
Sumbar.
"Untuk pihak yang selama ini merasa memiliki, tapi tidak sesuai dengan
aturan yang ada, kita minta dengan kesadarannya untuk menyerahkan kembali
kepada PGRI Provinsi Sumbar, semua aset-aset PGRI, yayasan, aset SMA dan STKIP
PGRI Sumbar harus diserahkan kepada pemiliknya," ujar Dasrizal.
Ketua PGRI Sumbar, Drs. Darmalis, M.Pd menambahkan, pihaknya akan mengantarkan
hasil putusan MA ini ke Dinas Pendidikan, Gubernur, Polda dan kepada
pihak-pihak yang terkait lainnya. Jika ini tidak dijalankan, PGRI Sumbar akan
menyerahkan kepada kuasa hukum untuk selanjutnya ditempuh secara jalur hukum.
Rektor UPGRISBA, Prof. Dr. Ansofino, M.Si menyampaikan, dengan keluarnya
putusan berkekuatan hukum tetap dari MA, persoalan kemelut UPGRISBA telah
selesai. Ke depan rencana-rencana pengembangan kampus telah bisa dijalankan,
termasuk gedung E yang berada di Jalan Gajah Mada akan digunakan sebagai tempat
perkuliahan Pasca Sarjana.*
Wartawan
: Saiful Husen
Editor : Benk123