Korban pelecehan seksual oleh oknum dosen Uniersitas Andalas (UNAND) ternyata tidak hanya satu orang saja.

WCC Nurani Perempuan mengungkapkan bahwa korban yang mengalami pelecehan seksual oleh oknum dosen inisial KC tersebut berjumlah kurang lebih 8 orang.

“Korbannya sekitar 8 orang, tetapi yang kami dampingi sebanyak 5 orang mahasiswi saja. Sementara yang viral ini belum bertemu dengan kami,” kata Direktur Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yanti saat diubungi Halonusa.com, Kamis 22 Desember 2022.

Ia mengatakan, dosen dengan inisial KC tersebut melakukan aksinya dengan mengancam mahasiswi yang ingin memperbaiki nilainya.

“Modusnya hampir sama semua, yaitu dengan mengancam tidak akan meluluskan mata kuliahnya,” katanya.

Menurutnya, mahasiswi yang menjadi korban dosen dengan inisial KC tersebut ada yang sampai diperkosa dan mengalami trauma yang sangat mendalam.

“Yang paling parah itu ada yang sampai diperkosa. Mereka (korban) itu mengalami trauma,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, trauma yang dialami oleh korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen tersebut sampai ketakutan ketika mendengar suara dosen dengan inisial KC itu.

“Bahkan ada yang ketakutan sampai merinding jika berpapasan dengan pelaku itu dan mereka mengalami trauma yang sangat mendalam,” katanya.

Meri mengatakan, bahwa sampai saat ini, korban yang didampingi oleh Nurani Perempuan belum mau untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

“Itu karena korban ini takut nanti mereka tidak diluluskan oleh kampus dan juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” lanjutnya.

Ia menegaskan, jika ada korban yang ingin melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen UNAND tersebut, pihaknya siap untuk mendampinginya.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, sebuah video viral dosen UNAND diduga melecehkan mahasiswinya dan diancam tidak diluluskan mata kuliahnya.

Dalam video viral yang diunggah Instagram @InfoUNAND tersebut menuliskan bahwa oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut berinisial KC.

“Oknum dosen berinisial KC diduga melecehkan korban mahasiswinya sendiri. Dalam rekaman yang diambil korban secara diam-diam, KC memaksa untuk mencium korban berkali-kali. Aksi tersebut diperkirakan terjadi satu bulan yang lalu,” tulis akun Instagram InfoUNAND.

Menurut video yang diposting oleh akun Instagram tersebut menuliskan, bahwa kejadian pelecehan seksual tersebut diduga terjadi di rumah KC.

“Kejadiannya bermula saat korban bersama teman-temannya bertamu ke rumah KC. Saat teman-teman korban sudah keluar rumah untuk pulang, korban masih bersama KC di sebuah ruangan,” lanjutnya.

Selanjutnya korban meminta izin kepada KC karena tidak bisa menghadiri sebuah perkuliahan yang wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.

“Karena pertemuan kuliah itu sangat penting, KC mengancam tidak akan meluluskan korban dan korban terancam akan mengulang mata kuliah yang sama,” tulis akun itu lagi.

Di dalam rekaman audio sepanjang 26 detik, KC terdengar berusaha mendekati korban secara personal dengan menanyakan latar belakang keluarga, ekonomi hingga cara korban membayar uang kuliah dan lainnya.

“KC juga menawarkan untuk membantu biaya kuliah korban dan mengajak korban untuk pergi jalan-jalan lain waktu,” lanjut akun InfoUNAND.

Saat itu, tiba-tiba KC memberikan solusi agar korban bisa diizinkan untuk tidak menghadiri perkuliahan tersebut dan meminta ia meminta korban untuk membuat surat perizinan.

“Namun, KC tiba-tiba meminta syarat yang tidak senonoh dengan meminta mencium korban,” lanjutnya.

Oknum Dosen Dinonaktifkan

Universitas Andalas menyatakan bahwa oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya telah dinonaktifkan.

Hal tersebut dituangkan dalam keterangan resmi pihak kampus terbesar di Sumatera Barat tersebut pada Rabu 21 Desember 2022.

“UNAND menonaktifkan terlapor selama dalam proses pemeriksaan atau investigasi kasus ini,” tulis Humas Unand dalam keterangan resmi yang diterima Halonusa.com.

Semenetara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNAND menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa proses.

“Pertama kasus sudah ditangani oleh satgas PPKS UNAND sejak bulan Oktober 2022 lalu,” kata Ketua Satgas PPKS UNAND, Rika Susanti.

Ia mengatakan bahwa hal kedua menyatakan bahwa penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jendral (Persekjen) nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Prinsip kerahasiaan dan kehati-hatian dalam penanganan kasus sangat dijaga oleh Satgas PPKS UNAND dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti,” lanjutnya.

Menurutnya, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya telah Mengutamakan keberpihakan terhadap korban dan pendampingan korban.

“Universitas Andalas berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menjaga keberlangsungan perkuliahan korban,” tutupnya.