Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor wajib terpasang pada mobil atau motor. Karena TNKB adalah tanda registrasi kendaraan bermotor yang sah dari kepolisian.
Menariknya, pelat nomor kendaraan bisa dibuat sesuai keinginan pemilik kendaraan. Pelat nomor dengan angka atau huruf sesuai keinginan ini biasa disebut pelat nomor 'cantik'.
Kalau berminat membuat pelat nomor cantik, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu.
Mengutip beberapa sumber, dokumen-dokumen tersebut di antaranya terdiri dari KTP, BPKB, dan STNK. Setelah itu, kamu harus datang ke kantor Samsat atau gedung Direktorat Lalu Lintas Polda masing-masing.
Selanjutnya, kamu harus melakukan cek fisik kendaraan untuk pendataan. Jangan lupa untuk membawa dan menyerahkan semua dokumen yang sudah dipersiapkan tadi ke loket pendaftaran.
Oya, kalau pelat nomor yang dipesan belum digunakan oleh orang lain maka kamu bisa langsung melanjutkan ke tahap selanjutnya. Tetapi kalau pelat nomornya sudah dipakai, kamu harus mencari nomor lain yang belum dipakai.
Setelah itu tinggal lanjut ke pembayaran, lalu setelah dibayar kamu tinggal menunggu sampai pelat nomor dan berkas-berkas lainnya selesai dibuat.