Jakarta - Badan Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyiapkan arena pertarungan ide calon presiden (bacapres) mendatang pada 14 September 2023. Setelah mendapat tantangan dari Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, kini BEM UI mengeluarkan undangan resmi. "Mulai besok, kami akan mengirimkan undangan resmi kepada setiap calon presiden yang ada, serta Ganjar, Anies, dan Prabowo. Kami berharap masing-masing menanggapi dan berani menantang ide di depan kami semua!" kata Direktur BEM UI Melki Sedek Huang dalam keterangan tertulis, Rabu (23/08/2023).
Para mahasiswa Mengenakan seragam kuning universitas, dan ingin menguji pikiran para calon presiden. Mereka mengundang seluruh elemen masyarakat pada acara bulan depan.
“Untuk itulah kami mengadakan kontes gagasan setiap pemilihan presiden pada tanggal 14 September 2023. Kami mengajak seluruh generasi muda, mahasiswa, dan seluruh masyarakat lainnya untuk melihat apa saja gagasan besar dari masing-masing pemimpin masa depan kita untuk masa depan bangsa, kata Melki.
BEM UI mengapresiasi respon positif Ganjar, Anies, dan Prabowo (demikianlah urutan nama BEM UI) dalam menjawab tantangan mereka. BEM UI mengupas kembali isi pemikiran tersebut. “Sejauh ini kami mendapat respon positif dari Ganjar, Anies, dan Prabowo. Mereka secara langsung menyatakan dalam pernyataannya atau melalui juru bicaranya bahwa mereka siap bertukar pikiran dengan mahasiswa UI,” kata Melki.
Beberapa jam setelah tersiar kabar tantangan BEM UI pada Senin (21/8), Anies Baswedan membalas lewat Twitter menanyakan kapan acara tersebut akan digelar. Selain itu, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga akan hadir untuk memastikan kesiapan Prabowo berdialog.
Lalu Ganjar Pranowo menjawab, pertama meyakinkan bahwa dirinya sedang berdebat, dan kedua kalinya meminta semua orang bersabar terlebih dahulu. Gugatan BEM UI terhadap calon presiden ini disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibatalkan pada 15 Agustus 2023. Mahkamah Konstitusi menyetujui gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 280 ayat (1 ) huruf (H). Oleh karena itu, kampanye di tempat ibadah dilarang sama sekali. Pemilih tetap bisa ikut serta di lembaga pendidikan dan kantor pemerintahan selama tidak memiliki fungsi kampanye dan operator undangan. Menurut BEM UI, hal itu harus dimanfaatkan secara maksimal. (SN)