Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga Aceh, Imam Masykur (25) tengah menjadi sorotan. Penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM bersama dua anggota TNI.
Motif dari kasus ini diduga pemerasan. Pelaku meminta uang tebusan dari keluarga korban sebesar Rp50 juta. Namun, uang tersebut tidak dapat dipenuhi sehingga korban dianiaya hingga tewas oleh pelaku. Saat ini, tiga pelaku telah ditangkap dan diperiksa oleh Polisi Militer Jaya/Jayakarta.
Tidak hanya kasus penganiayaan tersebut, terdapat kasus lain yang menyeret nama Paspampres yang menjadi sorotan publik.
1. Kasus Penipuan Tanah oleh Kapten Togarly
Kapten Hormat Togarly dijatuhkan hukuman tahanan 9 bulan 15 hari di Pengadilan Militer 1-02 Medan (29/5).
Anggota Paspampres ini melakukan penipuan terkait pengurusan sertifikat tanah seluas 31 hektar di Humbahas, Sumatera Utara.
la meminta uang sebesar Rp59 juta ke korban untuk biaya operasional pengurusan sertifikat tanah, namun hal itu tidak pernah diselesaikan.
2. Kasus dugaan pemerkosaan Kowad oleh Mayor BF
Mayor Paspampres BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap anggota Korps Wanita Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) K saat bertugas di Bali, 15 November 2022.
Laporan awal menyebutkan bahwa kasus ini merupakan tindakan pemerkosaan. Lalu, saat pemeriksaan lebih lanjut kasus ini merupakan hubungan berdasarkan rasa suka sama suka dan pernah terjadi beberapa kali.
Kedua pelaku mendapatkan hukuman pemecatan dan ditahan atas pelanggaran Pasal 281 tentang Asusila.(SS)