PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten/Kota (Sumbar) menerima 58 laporan masukan dan tanggapan masyarakat terkait hasil penetapan daftar calon sementara (DCS) calon legislatif (Bacaleg) DPRD untuk pemilu 2024. Sosdiklih KPU Sumbar, Parmas, dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Jons Manedi mengatakan, KPU provinsi menerima lima laporan. Sementara itu, sebanyak 53 laporan dikirimkan ke KPU gubernur/kota di Sumbar.
Jons Manedi memaparkan lima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS ketiga partai tersebut kepada KPU Sumbar. “Yang pertama terkait dualitas calon DPRD provinsi dan DPRD kota Bukittinggi. Kedua, dalam hal mendukung calon, yaitu memberikan respon positif dalam mendukung calon,” ujarnya.
Jons Manedi kemudian melanjutkan, tiga tanggapan atau masukan lainnya kepada salah satu calon partai.Tanggapan tersebut tidak mendukung calon untuk melanjutkan proses pencalonan bacaleg DPRD Provinsi. Sedangkan masukan laporan dan tanggapan pembentukan DCS di kabupaten/kota sebanyak 53 laporan, yaitu KPU Pesisir Selatan 17 laporan, KPU Sijunjung 11 laporan, KPU Padang Pariaman tiga laporan, KPU Lima Puluh Kota satu laporan.
Kemudian KPU Dharmasraya tiga laporan, KPU Pasaman Barat satu laporan, KPU Padang satu laporan, KPU Sawahlunto satu laporan, KPU Bukittinggi 13 laporan, dan KPU Kota Pariaman dua laporan. Terkait jawaban atau laporan yang disampaikan ke KPU,Jons Manedi menyampaikan kepada publik bahwa pihaknya menyurati pihak terkait untuk menjelaskan hal tersebut dan memberikan ruang bagi Bacaleg untuk menjelaskan kepada para pihak.
Dia mengatakan, KPU Sumbar meneruskannya ke parpol terkait. Partai kemudian akan melakukan pemeriksaan internal terhadap kadernya pada 1 hingga 7 September 2023. “Partai politik masih punya waktu hingga 7 September 2023 untuk mengirimkan hasil pemilunya ke KPU. Hasil pemilu parpol akan kami terima antara tanggal 1 hingga 7 September,” imbuhnya.
Lanjutnya, KPU akan mengusut dan menutup situasi tersebut untuk memberikan ruang bagi bakal calon untuk menerima masukan atau tanggapan dari masyarakat. Jika nantinya ternyata tidak memenuhi syarat (TMS), partai politik tetap bisa mengajukan calon pengganti sementara sebelum batas waktu 14-20 September 2023.
“Proses ini akan berlanjut lebih jauh untuk mempersiapkan dan menentukan Daftar Calon Final (DCT) pada 3 November 2023,” ujarnya.Sebelumnya diketahui KPU mengumumkan DCS pada 19-23 hingga Agustus 2023. KPU menerima informasi laporan masuk dan tanggapan publik DCS pada 19 hingga 28 Agustus 2023. (SN)