Jakarta- ketua majelis hakim mengetokkan palunya usai membacakan putusan pada Kamis, 7 September 2023, dalam kasus penganiayaan berat terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.Mario Dandy secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah menyerang Cristalino David Ozora. Mario divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sesaat majelis hakim menutup sidangnya, Mario segera beranjak dari kursi sidang. Ia kemudian berjabat tangan dengan tim kuasa hukumnya. Setelah itu, dilakukan jabat tangan dengan tim jaksa.
Selepas itu, Mario Dandy tersenyum sambil berjalan menuju pintu keluar ruang sidang. Ia pun mengaku tak masalah membayar restitusi atau kompensasi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar. "Tidak apa-apa," katanya singkat. Sebelumnya dalam putusannya, hakim memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara. Ia pun diperintahkan membayar Rp 25 miliar kepada David Ozora.
“Terdakwa diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 25.150.161.900 rupiah,” kata Ketua Hakim Alimin Ribut Sudjono dalam putusannya, Kamis, 7 September 2023. Hakim membuktikan bahwa terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan keadaan yang memberatkan yang telah dilakukan sebelumnya.
Terima kasih kepada pengacara
Andres Nahot Silitonga, kuasa hukum Mario, bersyukur mendengar putusan hakim. Sebab, ia merasa kompensasi yang ditawarkan keluarga David sangat tinggi. “Kami bersyukur bahwa setidaknya satu atau lebih dari permasalahan tersebut sejalan dengan pembelaan kami, dan majelis hakim tidak akan menjatuhkan hukuman tambahan karena hal tersebut tidak mungkin dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini,” kata Andreo Lõunas. Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (9 Juli 2023).
“Sehubungan dengan pengembalian uang yang diberikan LPSK sangat besar, kami sangat senang jika Majelis Umum sependapat bahwa angka-angka yang dikeluarkan LPSK sebelumnya adalah angka-angka yang sangat baik di luar praktik hukum yang berlaku saat ini,” imbuhnya. Andrea kemudian menuding LPSK lalai dalam mengajukan perhitungan ganti rugi sesuai hukum yang berlaku. Hal ini juga berlaku pada institusi sejenis lainnya.(SN)